Minggu, November 22, 2009

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:

“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

* Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

* Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

* Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Sumber : Muslim.or.id.
Selengkapnya...

Selasa, November 10, 2009

HUBUNGI KAMI

  HUBUNGI KAMI LANGSUNG:
  Jl. Raya Jatiwaringin no. 45 Pondok Gede Kota Bekasi
  Telp. 08128058422, 0882 107 3024 84993368
  Faks. 021 84993368
  atau melalui email dengan mengisi kotak di bawah ini!

Nama Anda :
Alamat Email :
Topik :
Pesan :
Kode Verifikasi :

Terima kasih Anda telah menghubungi kami

Selengkapnya...

Rabu, Juli 08, 2009

Memuliakan Orang Tua

Pada suatu subuh, sahabat Ali bin Abu Thalib –semoga Allah memberikan kemuliaan kepadanya — bergegas menuju masjid untuk shalat berjamaah bersama Rasulullah Saw. Namun di tengah perjalanan, langkahnya terhambat oleh seorang lelaki tua berusia lanjut. Bapak tua itu berjalan lambat di depan Ali.

Suami Fatimah binti Rasulullah itu tak ingin mendesak dan memaksa untuk mendahului bapak tua itu. Ali menghormati karena ketuaannya. Dengan sabar, Ali mengikuti langkah demi langkah bapak tua itu di belakangnya. Sebenarnya, ada keresahan dalam hati Ali. Ia kawatir, tak sempat mengikuti shalat berjamaah bersama Rasulullah Saw.

Tibalah iring-iringan Ali dan bapak tua itu di depan masjid. Ternyata, bapak tua itu tak memasuki masjid. Tahulah Ali bahwa bapak itu bukanlah seorang Muslim, ia seorang Nasrani yang kebetulan sedang melintas. Setelah langkahnya tak terhalang, Ali bergegas memasuki masjid. Syukurlah, Ali masih sempat mengikuti raka'at terakhir.

Seusai shalat berjama'ah, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Apa yang terjadi wahai Rasulullah? Tidak seperti biasanya, engkau memperlambat ruku' yang terakhir?"

Rasulullah Saw pun menjawab, "Ketika ruku' dan membaca tasbih seperti biasa, aku hendak mengangkat kepalaku untuk berdiri. Tapi Jibril datang, ia membebani punggungku hingga lama sekali. Baru setelah beban itu diangkat, aku bisa mengangkat kepalaku dan berdiri."

"Mengapa bisa begitu ya Rasulullah?" tanya sahabat yang lain.

"Aku sendiri tak mengetahuinya dan tak bisa menanyakan hal itu kepada Jibril," jawab Rasulullah Saw.

Maka, datanglah Jibril kepada Rasulullah Saw dan menjelaskan apa yang terjadi. "Wahai Muhammad! Sesungguhnya tadi itu karena Ali tergesa-gesa mengejar shalat berjama'ah, tapi terhalang oleh seorang laki-laki Nasrani tua. Ali menghormatinya dan tak berani mendahului langkah orang tua itu. Ali memberi hak orang tua itu untuk berjalan lebih dulu. Maka, Allah memerintahkanku untuk menetapkanmu dalam keadaan ruku' hingga Ali bisa menyusul shalat berjama'ah bersamamu."

Kemudian Rasulullah Saw mengatakan, "Itulah derajat orang yang memuliakan orang tua, meski orang tua itu seorang Nasrani."

 

Selengkapnya...

Tema utama salah satu bentuk keindahan Alquran adalah seni menulis indah (kaligrafi). Seni menulis indah atau kaligrafi diciptakan dan dikembangkan oleh kaum Muslim sejak kedatangan Islam. Dibandingkan seni Islam yang lain, kaligrafi memperoleh kedudukan yang paling tinggi dan merupakan ekspresi spirit Islam yang sangat khas. Oleh karena itu, kaligrafi sering disebut sebagai 'seninya seni Islam' (the art of Islamic ).

Kualifikasi ini memang pantas karena kaligrafi mencerminkan kedalaman makna seni yang esensinya berasal dari nilai dan konsep keimanan. Oleh sebab itu, kaligrafi berpengaruh besar terhadap bentuk ekspresi seni yang lain. Hal ini diakui oleh para sarjana Barat yang banyak mengkaji seni Islam, seperti Martin Lings, Titus Burckhardt, Annemarie Schimmel, dan Thomas W Arnold.Keistimewaan lain kaligrafi dalam seni Islam adalah sebagai bentuk pengejawantahan firman Allah dan karya seni yang sangat berkaitan dengan Alquran dan hadis. Karena, sebagian besar tulisan indah dalam bahasa Arab menampilkan ayat Alquran atau hadis Nabi Muhammad SAW.

Di samping itu, kaligrafi merupakan satu-satunya seni Islam yang dihasilkan murni oleh orang Islam sendiri, tidak seperti jenis seni Islam lain (seperti arsitektur, seni lukis, dan ragam hias) yang banyak mendapat pengaruh dari seni dan seniman non-Muslim. Karena itu, tidak mengherankan jika sepanjang sejarah, penghargaan kaum Muslim terhadap kaligrafi jauh lebih tinggi dibandingkan jenis seni yang lain. Meski karya kaligrafi identik dengan tulisan Arab, kata kaligrafi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani ( kalios : indah dan graphia : tulisan). Sementara itu, bahasa Arab mengistilahkannya dengan khatt (tulisan atau garis) yang ditujukan pada tulisan yang indah ( al-kitabah al-jamilah atau al-khatt al-jamil ).Dibandingkan jenis tulisan lain, huruf Arab memiliki karakter huruf yang lentur dan artistik sehingga menjadi bahan yang sangat kaya untuk penulisan kaligrafi.

Selain memiliki karakter yang unik, pada hakikatnya seni tulisan Arab bukan sekadar representasi sisi artistik budaya Arab-Islam, tetapi juga gabungan keindahan, abstraksi, kreativitas, serta pesan moral yang dikandungnya. Setiap garis, spasi, dan alur tulisan memiliki ciri khas dan falsafah sendiri.Sifat unik huruf Arab ini baru tereksplorasi dengan baik di tangan kaum Muslim. Karena, pada masa sebelum datangnya Islam, orang Arab tidak memiliki seni tulis seperti yang dikembangkan oleh orang Arab Muslim. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kerajaan Arab kuno, seperti Nabatea, Hira, dan kerajaan lain di Yaman, menggunakan huruf ini dalam bentuk arkais (corak kuno).

Ragam Corak Kaligrafi

Akar kaligrafi Arab sebenarnya adalah tulisan hieroglif Mesir yang kemudian terpecah menjadi khatt Feniqi (Fenisia), Arami (Aram), dan Musnad (kitab yang memuat segala macam hadis). Menurut al-Maqrizi, seorang ahli sejarah abad ke-4, tulisan kaligrafi Arab pertama kali dikembangkan oleh masyarakat Himyar (suku yang mendiami Semenanjung Arab bagian barat daya sekitar 115-525 SM). Musnad merupakan kaligrafi Arab kuno yang mula-mula berkembang dari sekian banyak jenis khatt yang dipakai oleh masyarakat Himyar.

Dari tulisan tua Musnad yang berkembang di Yaman, lahirlah khatt Kufi .Kaligrafi Arab bercorak kuno ini terus dipertahankan sampai pada masa awal Islam, yakni zaman Rasulullah SAW dan Khulafa' ar-Rasyidin (Khalifah Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib). Penamaan berbagai corak kaligrafi kuno yang berkembang pada masa itu mengambil nama-nama yang dinisbahkan kepada tempat-tempat di mana tulisan dipakai, seperti Makki (tulisan Makkah), Madani (Madinah), Hejazi (Hijaz), Anbari (Anbar), Hiri (Hirah), dan Kufi (Kufah).

Corak kaligrafi kuno mulai ditinggalkan pada masa kekhalifahan Islam dipegang oleh Bani Umayyah (661-750 M). Pada masa itu, mulai timbul ketidakpuasan terhadap khatt Kufi yang dianggap terlalu kaku dan sulit digoreskan. Lalu, dimulailah pencarian bentuk-bentuk lain yang dikembangkan dari gaya tulisan lembut ( soft writing ) non-Kufi sehingga lahirlah banyak gaya. Yang terpopuler di antaranya adalah Tumar, Jalil, Nisf, Tsuluts , dan Tsulutsain .Berkembangnya berbagai gaya penulisan kaligrafi pada masa Bani Umayyah membuat banyaknya para ahli penulis kaligrafi yang muncul. Salah satu tokoh kenamaan kaligrafi Bani Umayyah adalah Qutbah al-Muharrir.

Sedangkan, khalifah pertama Bani Umayyah, Muawiyah bin Abu Sufyan (661-680 M), adalah pelopor pendorong diusahakannya pencarian bentuk-bentuk baru kaligrafi tersebut.Tiga ratus jenisPada masa Daulah Abbasiyah (750-1258 M), dikembangkan lagi gaya-gaya baru dan modifikasi bentuk-bentuk lama. Pada masa ini, mulai dikenal khatt Khafif Tsuluts, Khafif Sulusain, Riyasi, dan al-Aqlam as-Sittah (Tsuluts, Naskhi, Muhaqqaq, Raihani, Riqah dan Tauqi ). Gaya penulisan kaligrafi yang berkembang pada masa Daulah Abbasiyah ini lebih dari 300 jenis. Sementara itu, tokoh terkemuka di zaman ini adalah al-Ahwal, Ibnu Muqlah, Ibnu Bauwab, dan Yaqut al-Musta'simi.

Namun, melalui tangan Ibnu Muqlah, kaligrafi didesain menjadi bentuk-bentuk yang geometris. Huruf-huruf diberi ukuran menurut kadar tipis-tebal dan panjang-pendek serta lengkungan goresan secara pasti sehingga menghasilkan bentuk anatomi yang seimbang. Dialah yang pertama kali membagi jenis huruf Arab atas enam gaya, yakni kufi, naskhi, riqah, diwani, ta'liq , dan tsuluts .Rumus Ibnu Muqlah ini dinamakan al-Khatt al-Mansub yang terdiri atas komponen alif, titik belah ketupat, dan standar lingkaran.

Selengkapnya...

Rabu, Juli 08, 2009

Imam Syafi'i dan Imam Malik

Imam Syafi'i adalah seorang tokoh besar pendiri Mazhab Syafi'i. Beliau dikenal sangat cerdas. Ada yang mengatakan bahwa sejak usia 7 tahun sudah hafal al-Qur'an. Beliau bukan berasal dari keluarga yang berkelebihan. Namun berkat kecerdasannya itu, beliau bisa belajar pada seorang guru di Mekah tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun.

Imam Malik juga tokoh besar pendiri Mazhab Maliki. Beliau berasal dari keluarga terhormat, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Kakeknya, Abu Amir termasuk keluarga pertama yang memeluk agama Islam dan juga menjadi ulama hadis terpandang di Madinah. Sejak Muda, Imam Malik menjadi orang yang cinta kepada ilmu. Beliau belajar ilmu hadis pada ayah dan paman-pamannya. Al-Muwatta', kitab fikih yang berdasar dari kumpulan hadis-hadis pilihan, adalah kitab karangan beliau yang menjadi pegangan para santri sampai sekarang.

Imam Syafi'i dan Imam Malik bertemu di Madinah. Ceritanya, setelah berguru pada banyak ulama di Mekah, Imam Syafi'i ingin sekali melanjutkan pengembaraannya ke Madinah. Apalagi beliau mengetahui di Madinah ada Imam Malik, ulama yang termashur itu. Di hadapan Imam Malik, Imam Syafi'i mengucal al-Muwatta', kitab yang sebelumnya sudah dihafalnya saat berada di Mekah. Imam Malik sangat kagum pada Imam Syafi'i dan begitulah hubungan antara kedua tokoh besar itu selanjutnya.

Dalam tradisi Mazhab Syafi'i, saat melaksanakan shalat Shubuh dibacakan doa Qunut. Berbeda dalam tradisi Mazhab Maliki, tak ada doa Qunut dalam shalat Shubuh. Namun, perbedaan tradisi itu tak membuat hubungan keduanya retak. Mereka tetap menjadi guru dan murid yang saling menghormati pendapat masing-masing.

Suatu hari, Imam Syafi'i berkunjung dan menginap di rumah Imam Malik. Saling berkunjung dan menginap itu sudah menjadi kebiasaan antara keduanya. Imam Syafi'i diminta gurunya menjadi imam saat melaksanakan shalat Shubuh. Karena ingin menghormati gurunya, Imam Syafi'i tak membaca doa Qunut dalam shalat berjama'ah itu.

Begitu pun sebaliknya. Di lain hari, Imam Malik menginap di kediaman Imam Syafi'i. Saat Shubuh, mereka melaksanakan shalat Shubuh berjama'ah, Imam Syafi'i meminta gurunya menjadi imam shalat. Dengan alasan yang sama, Imam Malik pun membaca doa Qunut.

Selengkapnya...

Related Posts with Thumbnails